Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

1
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan

Sebarkan artikel ini

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kapal, telepon genggam, dan perangkat GPS yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan.

Tersangka kurir narkoba saat ditangkap Polisi di Asahan. (kedannews.co.id/Dok. Polres Asahan)

Asahan, kedannews.co.id – Aparat dari Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Bagan Asahan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 50 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari jaringan internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari wilayah luar negeri.

“Petugas menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju perairan Bagan Asahan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa hari. Kapal yang dicurigai akhirnya terdeteksi memasuki perairan Asahan dan langsung dilakukan pengejaran.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut,” jelasnya.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (38) yang diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 bungkus sabu dengan berat total 50 kilogram serta 20.000 butir ekstasi.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kapal, telepon genggam, dan perangkat GPS yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku F. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

“Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tambah Andy.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan hingga ke jaringan di atasnya,” tegasnya.