Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pegawai Rumah Sakit di Medan

6
×

Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pegawai Rumah Sakit di Medan

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanit PPA menjelaskan modus pelaku karena tertarik melihat korban.

“Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali dilakukan,”sebutnya.

AKP Mardianta mengatakan pihaknya sedang bekerja sama dinas PPA Provinsi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Aris
Editor: Cut Riri


[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]