Asahan, kedannews.com – Sebanyak 10 org tersangka pemerkosaan terhadap 2 orang anak Perempuan di bawa umur dan Sempat Menjadi Buronan Beberapa Hari Akhirnya Berhasil Ditangkap Oleh Polres Asahan, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Dari keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky, pelaku persetubuhan terhadap 2 orang anak yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan memiliki peran masing-masing.
“Ada 10 orang tersangka 2 di bawa umur, 8 dewasa. Adapun kronologi kejadian, Jum’at lalu (14/04/2023) ke 2 korban yang masih di bawa umur awalnya di iming-imingi akan diberi uang. Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dipaksa di cekoki minuman keras. Selanjutnya saat korban setengah sadar, ke 2 korban disetubuhi secara bergilir dan pada tanggal (15/04/2023) ke 2 korban kembali diperkosa di sebuah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, Bertanya Kepada Salah Satu Pelaku inisial Br, pelaku mengakui Khilaf Atas Perbuatanya .”ucapnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar.