Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Polres Labuhanbatu Berikan RJ Kepada Pelaku Penggelapan

1
×

Polres Labuhanbatu Berikan RJ Kepada Pelaku Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Proses Restorative Justice di Polres Labuhanbatu.

Labuhanbatu, kedannews.comPelaku penggelapan Ahmad Khairul (50) yang merupakan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di Labuhanbatu bernasib baik, korban pelapor yang dirugikan mengabulkan permintaan pelaku untuk berdamai dan sepakat proses hukum atas kasus penggelapan dihentikan dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) di hadapan Polisi. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki. Senin, (15/8/2022).

Rusdi mengatakan, perdamaian itu dilakukan pada Minggu (14/8) kemarin. Dimediasi dan disaksikan oleh penyidik yang menanganinya. 

“Penerapan Restorative Justice ini, berpedoman atas instruksi Kapolri. Apabila memenuhi syarat, perkaranya akan diupayakan untuk diselesaikan diluar persidangan dengan mengacu kepada keadilan restoratif” kata Rusdi.

Sebelumnya, pada Sabtu (13/8) polisi menjemput paksa Ahmad Khoirul untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan. Kasus penggelapan itu, kata Rusdi, dilaporkan oleh korban yang bernama Syahrul. 

“Dalam laporan korban menjelaskan, bahwa pelapor berencana buka pangkalan gas elpiji tabung 3 kg. Kemudian, pelapor bertemu dengan terlapor, yang merupakan agen gas elpiji dan membuat sejumlah kesepakatan. Dan pelapor juga dimintai sejumlah uang puluhan juta rupiah. Dengan komitmen, usaha pangkalan pelapor akan segera beroperasi dalam waktu dua bulan. Namun, setelah sekian lama ditunggu, janji tersebut tak kunjung terwujud. Hingga pelapor membuat laporkan ke Polres Labuhanbatu,” jelas Rusdi.

Kasat juga menjelaskan, proses RJ ini diterapkan berdasarkan Perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice. Dan hasil proses RJ kasus penggelapan yang dilaksanakan di Polres Labuhanbatu, pelaku bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami pelapor. 

Penulis: Samuel
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *