Hukum & Kriminal

Polres Sergai Tangkap Juru Tulis Judi Tebak Angka Hongkong

15
×

Polres Sergai Tangkap Juru Tulis Judi Tebak Angka Hongkong

Sebarkan artikel ini

Petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 55 ribu, satu unit telepon genggam Android.

Tersangka AS bersama barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Sergai, Jumat (23/1/2026). (kedannews.co.id/Polres Sergai)

Serdang Bedagai, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang juru tulis (jurtul) judi tebak angka jenis Hongkong berinisial AS (42) di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata mengatakan, penindakan berawal dari laporan warga.

“Pak Kasat memerintahkan kami untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat soal judi tebak angka di Dusun I Sei Buluh Perbaungan,” kata IPDA Hendri Ika Panduwinata, Jumat (23/1/2026).

Menindaklanjuti perintah tersebut, tim Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas judi tebak angka sedang berlangsung di lokasi.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 55 ribu, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, empat lembar kertas berisi kode tebakan nomor, serta satu buah pulpen.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat imbalan 20 persen dari omzet 200 ribu perputaran, selain itu pelaku juga mengaku menjadi jurtul lebih kurang setahun dan menyetorkan hasil judi tersebut kepada koordinator lapangan (Korlap) bernama Hasan di Desa Sei Buluh,” terang Hendri.

IPDA Hendri menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.