Hukum & Kriminal

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan, Kerugian Capai Rp100 Juta Lebih

6
×

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan, Kerugian Capai Rp100 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini

Aksi bobol toko hingga modus berpura-pura bekerja di rumah korban, polisi masih buru dua pelaku yang masuk DPO

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan oleh jajaran Polres Sibolga di Lobby Polres Sibolga dalam kondisi pemaparan kepada awak media, Selasa (7/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

SIBOLGA, kedannews.co.id β€” Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (7/4/2026) sore di Lobby Polres Sibolga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, didampingi jajaran pejabat utama.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam menangani dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36), sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan alat berupa linggis sebelum mengambil berbagai suku cadang kendaraan.
β€œPara pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.800.000. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen kendaraan, seperti per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.

Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban untuk mengelabui situasi sebelum melakukan pencurian.

Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berada di sekitar lokasi.
β€œPelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp70.000.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Sibolga turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.