SIMALUNGUN, kedannews.co.id – Kegigihan Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kembali membuahkan hasil. Seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, berhasil diamankan pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan secara sinergis bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi pada Senin malam, 06 April 2026 pukul 20.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa aparat tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Polsek Bangun telah membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan penyelidikan, dan sinergi lintas kesatuan yang solid,” ujar AKP Verry Purba.












