Singkil, Kedannews.com – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Singkil kembali menangkap seorang Nelayan pria inisial JH (33), diduga melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan satu jenis Ganja di Kecamatan Kuala Baru (Kuba), Kamis (6/4/2023).
Di lokasi kejadian Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan JH serta Barang bukti berupa 63 (enam puluh tiga) paket Ganja Kering siap edar, dibungkus menggunakan kertas dengan berat keseluruhan 401 (empat ratus satu) Gram.
Sementara pada saat melakukan interogasi di TKP oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba, JH Baru ini mengaku dia mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari W dan S. Ujar AKBP Iin Maryudi Helman,S.I.K.,M.K.P. Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian siregar,S.H.
Lebih lanjut jelas, keberhasilan ini berawal dari informasi Masyarakat bahwa dicurigai seorang pria sering melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika golongan satu jenis ganja di Kecamatan Kuala Baru, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi yang sering dicurigai. Pada saat tim melakukan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai , kemudian muncul seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis ganja tersebut.