Tapanuli Selatan, kedannews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Angkola Timur.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, Selasa (10/3/2026), menjelaskan korban berinisial BH (77), warga Dusun Simandalu, Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di belakang rumah korban di Dusun Simandalu.
Polisi kemudian menetapkan MS (21), warga Desa Bulu Mario, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan Kapolres, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak engsel pintu menggunakan obeng dengan tujuan melakukan pencurian.
Saat berada di dalam kamar korban, tersangka sempat menemukan uang sebesar Rp20 ribu di bawah kasur. Ia kemudian mencoba mencari uang lainnya di dalam lemari korban, namun tidak menemukan tambahan uang.
Ketika hendak meninggalkan kamar, korban memergoki tersangka dan berteriak meminta pertolongan. Diduga panik, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya.
Korban kemudian ditemukan sekitar 20 meter dari belakang rumahnya dalam kondisi mengalami luka-luka. Korban sempat dilarikan ke RSUD Padangsidimpuan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka diamankan saat berada di dalam angkutan kota di Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sibolga, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, hijab milik korban, tas ransel, dompet, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) jo Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.












