Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MAR dan YUS dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa 9.400 butir pil ekstasi.
Begitu juga tersangka MAR dan YUS menenangkan bahwa untuk mengantar pil ekstasi dan sabu dari Samalanga, Kabupaten Bireuen terdiri dari 4 orang, di mana pelaku berinisial INA dan MH menunggu di Hotel Bougenville Jalan Setia Budi.
Selanjutnya tersangka INA dan MH dijemput dari hotel dan secara keseluruhan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Valentino mengaku, tidak akan segan menindak tegas pelaku narkoba jenis sabu yang merusak masa depan generasi bangsa di Kota Medan.
“Kita sikat habis peredaran narkoba dikendalikan oleh jaringan Malaysia di kota Medan. Kepada anggota ciptakan terus rasa aman di masyarakat, ” jelasnya.