Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama & Headline

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

9
×

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Kakek Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kasus di Percut Sei Tuan, Dua Pelaku Ayah dan Paman Kandung Korban, Satu Lainnya Warga Setempat

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur, Jumat (26/9/2025) di Mapolrestabes Medan. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tiga pria lanjut usia ditangkap di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial WW (56), paman kandung korban berinisial CA, kemudian NG (49), ayah kandung korban CA sekaligus ayah korban AS, serta RL (65), warga Percut Sei Tuan.

Example 300x600

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sore di rumah masing-masing tersangka. “Dua pelaku yakni ayah dan paman korban ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujarnya kepada wartawan.

Berawal dari Laporan Korban Hamil

Kasus ini terungkap setelah WM (30), warga Percut Sei Tuan, melaporkan bahwa dua anak berinisial CA (14) dan AS (16) dalam kondisi hamil. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya polisi menangkap para pelaku.

“Kami menerima dua laporan polisi dengan korban berbeda dan masing-masing pelakunya juga berbeda. Dari situ, Unit PPA melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku,” jelas Kombes Parhorian.

Kronologi Perbuatan Ayah dan Paman Kandung

Menurut penyidik, perbuatan cabul yang dilakukan NG terakhir terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban CA sedang tidur di kamarnya di Dusun 12, Desa Tanjung Rejo. Tersangka Ngatijan masuk ke kamar dan tidur di tengah-tengah korban CA dan kakaknya AS, lalu mencabuli korban.

Kombes Parhorian menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus RL: Cabuli Dua Anak di Ladang Jagung

Sementara itu, tersangka RL (65) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua korban berinisial DAR (11) dan KOR (12). Kejadian terjadi pada Jumat (5/9/2025) sore di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Pelapor dalam kasus ini adalah EHS (51) dan RS (39). Pelaku melakukan perbuatannya tiga kali dalam satu hari, mulai dari sepulang sekolah hingga malam hari. Motifnya karena nafsu dan memilih anak-anak yang dianggap tidak bisa melawan,” ujar Kapolrestabes Medan.

Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Kombes Parhorian menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Semua pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *