Medan, kedannews.com – Ade Fauzi Simanungkalit (42) tersangka pembakaran rumah berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring di Jalan Surabaya Kecamatan Medan Timur, Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Adapun korbannya Ahmad Riandi (29) Warga Jln. Sejarah gg. Ikhlas No. 23 Desa Mekar sari Kec. Delitua mengalami kerugian Sekitar Rp. 35.000.000 saat melapor Ke Polsek Delitua.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan menggunakan minyak pertalite kemudian membakarnya.
Kejadiannya pada saat itu unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah korban terjadi kebakaran.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH untuk Cek TKP dan Lidik.
Setelah sampai di TKP personil lalu mengintrogasi masyarakat sekitar dan pada saat itu Ibu Korban lagi di rumah kakaknya di depan rumah anaknya An. Ahmad Riandi, tiba-tiba Ibu korban Sunarti mendengar suara seng rumah anaknya seperti dibongkar, lalu tidak Lama kemudian mendengar teriakan laki-laki “rumah terbakar- rumah terbakar”. Mendengar Suara tersebut ibu Korban Keluar dari Rumah Kakaknya dan melihat rumah Anaknya sudah terbakar dilalap Api.
Kemudian Ibu Korban menghubungi anaknya memberitahukan kejadian tersebut. Warga meminta bantuan ke Pemadam Kebakaran Delitua, Setelah tiba Pemadam Kebakaran api dapat dipadamkan.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, SH membenarkan penangkapan tersangka dan diboyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri