Kapolsek Indrapura, AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Riwanto membenarkan penangkapan kedua tersangka, menurut kedua perwira Polsek itu, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan Rabu malam (11/5).
“Rabu malam tim kita kemudian mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa handphone tersebut dibeli dari teman yang bernama Rahman Saputra yang bertempat tinggal di dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara”, ujar Sandi.
Menindak lanjuti hasil interogasi tersebut unit Reskrim Polsek Indrapura bersama Kanit Reskrim melakukan pencarian ke rumah pelaku Rahman Saputra dan didapati pelaku berada di dalam rumah.












