Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung mengamankan pelaku berserta sepeda motor yang dipakai untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, jelasnya.
Sementara IPTU Riwanto kanit Reskrim yang memimpin pengungkap dan menciduk dua tersangka dari tempat persembunyian di desa Lalang Kecamatan Medang Deras Rabu malam (11/5) menjelaskan.
Sementara JT Butar – Butar alias Anggi, sudah ditangkap oleh petugas Polres Batu Bara, 7 hari sebelum lebaran dengan kasus yang berbeda.
“Kalau JT Butar – Butar, bisa kena dua kali, bebas tampung (Bestam),” sebut Riwanto.












