Hukum & Kriminal

Polsek Pandan Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal dalam 24 Jam

5
×

Polsek Pandan Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal dalam 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Pengembangan dari penangkapan pelaku pertama, polisi berhasil menangkap tersangka utama AL dan menyita kembali sejumlah barang bukti milik korban

Tersangka berinisial AL (29) bersama barang bukti ketika diamankan polisi pada Jumat (6/3/2026). (kedannews.co.id/Ist )

TAPANULI TENGAH, kedannews.co.id – Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah dalam menuntaskan kasus kriminal di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama kasus pencurian warung dan kotak amal di Kelurahan Pandan berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pandan.

Tersangka berinisial AL (29) diamankan polisi pada Jumat (6/3/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penahanan tersangka pertama berinisial ASP alias Alvin (28), yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan pada Kamis (5/3/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, membenarkan keberhasilan tim operasional dalam menangkap tersangka yang sempat masuk dalam daftar buronan tersebut.

β€œSetelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret 2026, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zul Efendi dalam keterangannya.

Menurutnya, keberhasilan menangkap tersangka dalam waktu singkat menjadi kunci dalam upaya penyelamatan sejumlah barang milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh para pelaku.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan barang hasil kejahatan. Dalam proses tersebut, petugas turut didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) serta warga setempat.

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita kembali sejumlah barang bukti milik korban, yakni satu unit televisi merek Advan ukuran 21 inci, satu unit kompor gas, tiga unit tabung gas LPG 3 kilogram, satu set blender merek Philips yang masih berada di dalam kotak, serta satu lusin gelas merek Duralex.

Sebelumnya, petugas juga telah lebih dahulu mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan satu unit kompor gas.

Barang-barang tersebut diketahui merupakan milik korban bernama Nurmaini Pangaribuan (71), warga Kelurahan Pandan, yang menjadi korban pencurian. Selain barang-barang rumah tangga, pelaku juga diduga mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal Masjid Raya Pandan.

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp10.450.000.

Kapolsek Pandan menambahkan, saat ini kedua tersangka, yakni ASP alias Alvin dan AL alias Aulia Lubis, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Secara hukum, para tersangka terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.