DELI SERDANG, kedannews.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (09/03/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Laporan tersebut dibuat pada 08 Maret 2026 setelah sepeda motor miliknya diduga dicuri orang tak dikenal.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di depan pintu rumah sebelum kembali masuk untuk bersiap-siap.
Namun tak lama kemudian, seorang saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah. Karena merasa curiga, saksi langsung keluar untuk mengecek kondisi di luar.
Saat itulah saksi melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban.
“Saksi kemudian berteriak ‘maling’ sehingga korban keluar dari rumah dan berusaha mengejar pelaku,” demikian keterangan yang dihimpun dari laporan kepolisian.
Meski sempat dikejar oleh korban, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5.000.000.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Hasilnya, pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RR (22) di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial G (19) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW yang merupakan milik korban.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH mengatakan pihak kepolisian akan terus berupaya menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Jonni H. Damanik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












