Tanjungbalai, kedannews.com – Perkenalan dua insan berlainan jenis ini, melalui media sosial, akhirnya membawa petaka. Seorang gadis muda dibawah umur (Gambur) yang masih memakai baju seragam abu – abu, kehilangan mahkota sucinya, digarap oleh pria warga Provinsi Riau.
Sebut saja Neng (16) nama samaran, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tanjung Balai, menjadi korban pelampiasan nafsu birahi dari Miduk Fransisco (24), warga Kabupaten Bengkalis, Riau. Korban berhasil jatuh dipelukan pelaku karena di janjikan menjadi Youtuber terkenal.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tanjungbalai.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungbalai, Aiptu Ernawati, membenarkan kejadian tersebut, dan pelaku sudah diamankan petugas. Kamis (10/03/2022).
Disebut Kanit PPA, sebelum pelaku menemui korban, terlebih dahulu memesan satu kamar hotel Suranta dengan nomor 222.
“Miduk menjeput Neng dari rumahnya dan langsung dibawa kehotel, dan berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelas Kanit.
Sebelum menyetubuhi si Neng, Miduk terlebih dahulu mengajaknya nonton film porno, agar pelampiasan nafsu bejatnya berjalan dengan mulus.
Miduk menyetubuhi Neng dengan iming – iming akan menjadikan sebagai youtuber terkenal dan disetujui oleh korban, sebutnya.
Korban sepertinya sudah terperangkap oleh muluknya janji – janji pelaku.
Tidak puas melakukan hubungan intim di hotel, Miduk mengajak si Neng kerumah kontrakannya di Provinsi Riau.
“Miduk kembal memaksa si Neng untuk melayani nafsunya dan pengakuannya dua kali saat itu disetubuhinya,” ujar Kanit.
Orang tua korban mencari keberadaan putrinya yang tidak pulang kerumah, sementara si Neng masih sekolah.
“Saat dihubungi orang tua korban sangat terkejut anaknya telah berada di Bengkalis Riau,” terang Aiptu Ernawati.
Saat dilakukan penjemputan langsung pelaku diamankan, ujarnya.
Saat ini Miduk Fransisco mendekam di sel tahanan Polres Kota Tanjungbalai. Pelaku dijerat dengan Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












