Medan, kedannews.com – Puluhan masyarakat Mabar Hilir yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Pemerintah Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/2/2024).
Massa aksi menginginkan Pemerintah untuk menyelesaikam permasalahan tanah leluhur mereka yang selama ini tidak ada legalitas dari Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN SU).
Hal tersebut tertulis pada spanduk aksi yang dibentangkan oleh massa aksi, “Kami meminta kepada pemerintah daerah agar secepatnya memberikan tindakan tegas, tuntas, dan terukur kepada oknum-oknum yang memperlambat penyelesaian permohonan kepemilikan rumah dan tanah pasar 3 dan 4, keluar Mabar Hilir kecamatan Medan Deli kota Medan provinsi Sumatera Utara. Mempertahankan warisan tanah leluhur untuk masa depan anak bangsa”.
Serta meminta kepada Kementerian Pertanahan untuk menuntaskan permasalahan legilitas tanah mereka yang tak kunjung usai.
“Kepada Bapak menteri ATR/BPN dan Kakanwil ATR/BPN Sumatera Utara tolong segera bertindak dalam penyelesaian permasalahan tak kunjung tuntas yang sudah 88 tahun. Berantas mafia tanah di tempat tinggal kami demi hajat hidup anak cucu kami. Menuntut penyelesaian terkait legalitas kepemilikan rumah dan tanah warga pasar 3 dan 4 kelurahan Mabar Hilir kecamatan Medan Deli kota Medan Sumatera Utara”, tertera di spanduk aksi.
Aksi ini berlangsung kurang lebih selama dua jam di depan kantor Pemko Medan yang di ketuai oleh Hari Sanjaya Siregar dan di dampingi Fitria Budikusuma sebagai ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu yang mana aksi tersebut dalam pengamanan pihak kepolisian, dan akhirnya mereka diterima oleh salah seorang staf Pemko Medan Sofyan untuk menyampaikan langsung terkait tuntutan mereka.
Namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan dari tuntutan mereka, harapan mereka bertemu langsung dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution, agar permasalahan ini terselesaikan.
Fitria Budikusuma berharap untuk mendapatkan legalitas tanah seluas 60 meter yang selama ini tidak terselesaikan.
Berkali kali permohonan sudah di ajukan sejak orang terdahulu.
“Kami sebagai warga belum mendapatkan legalitas atas tanah di wilayah pasar 3 dan 4 Mabar Hilir kecamatan Medan Deli yang sudah sangat lama, terhitung kita sudah generasi ketiga, itu lebih dari lima puluh tahun lalu. Enam puluh meter ke belakang punya warga tidak pernah terselesaikan. Sudah kita buat acuan ke Jakarta pusat untuk menyelesaikan persoalan ini, dan disinilah kita melakukan aksi damai agar pemerintah kota terkhusus pak Bobby Nasution bisa membantu warga” ujar Fitria Budikusuma.
Usai aksi kekecewaan pun yang mereka dapatkan dengan tanggapan yang tidak sesuai apa yang diinginkan masyarakat, sehingga masa pun bubarkan diri dengan tertib dan teratur.