Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

3
×

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Sebarkan artikel ini
Putri Candrawathi jalani sidang

Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri


[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *