Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Raksahum Gruduk PT Wilmar dan Kejatisu
Minta Hukum Mati Pelaku Korupsi Ekspor Migor

2
×

Raksahum Gruduk PT Wilmar dan Kejatisu<br>Minta Hukum Mati Pelaku Korupsi Ekspor Migor

Sebarkan artikel ini
Minta tangkap pelaku Korupsi Ekspor minyak goreng, Massa Raksahum demo di depan kantor PT Wilmar di Jalan Putri Hijau. (Foto: Tim).
Minta tangkap pelaku Korupsi Ekspor minyak goreng, Massa Raksahum demo di depan kantor PT Wilmar di Jalan Putri Hijau. (Foto: Tim).

Medan, kedannews.com – Tuntut hukum mati pelaku korupsi ekspor minyak goreng, ratusan massa aksi Raksahum melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT Wilmar yang berada di Jalan Putri Hijau di gedung JW Marriot. Kemudian lanjut di depan Kejatisu Jl AH Nasution, Selasa (26/4/2022) pagi.

Massa Raksahum (Rakyat untuk Keadilan Supremasi Hukum) yang terdiri terdiri dari beberapa elemen masyarakat antara lain Johan Merdeka, Komite Revolusi Agraria, Zulkifli Resbon, Indra Mingka Lembaga Konservaai Lingkungan Hidup (LKLH), Rosmawati Srikandi Sahabat Rakyat, Husni Thamrin Harahap Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional (Pekasawitnas), mendukung Kejagung untuk menghukum pelaku korupsi ekspor minyak goreng.

Indra Mingka dalam orasinya di depan kantor PT Wilmar menyesalkan tindakan PT Wilmar Nabati Indonesia (Wina) yang melakukan tindakan dugaan korupsi ekspor Migor disaat terjadi krisis pangan dan Pandemi Covid 19 sehingga citra PT Wilmar tercoreng di mata internasional.

“Disaat ekonomi sulit perusahaan itu bukan malah membantu masyarakat tetapi menyakiti masyarakat dengan melakukan korupsi demi memperkaya korporasi” ungkapnya

Lanjut Indra Mingka menjelaskan PT. Wina seharusnya hadir di tengah masyarakat dari kebutuhan perlindungan pangan yang saat ini dunia lagi di hadapkan dengan krisis pangan akibat dampak covid

“Kita desak Wilmar Group membuat komitmen baru untuk melindungi ketahanan pangan di sekitar tempat ia berusaha” pungkasnya

Aksi Raksahum di terima oleh PT Wilmar dengan mengirim perwakilan menjumpai massa Aksi, Hendra Pinem General Affair perwakilan dari PT Wina mengatakan bahwa Aspirasi Raksahum akan di sampaikan ke pimpinannya

“Saya terima aspirasi Raksahum dan akan saya sampaikan kepimpinan” ungkapnya

Setelah dari PT Wina massa aksi melanjutkan ke Kejatisu di Jalan AH Nasution.

Di depan Kejatisu, saat berorasi, Indra Mingka mengatakan mendukung langkah Kejagung menetapkan dan menahan salah satu tersangka Mafia Minyak Goreng pada tanggal 19 April 2022 yaitu Komisaris Utama PT Wina berinisial MPT dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng dan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang -undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan melanggar keputusan Menteri Perdagangan RI No 129 Tahun 2022 Junto Keputusan Menteri Perdagangan RI No 170 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Harga dan Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Pro Obligation)

“Raksahum minta Hukum mati para pelaku kejahatan extra ordinary crime korupsi ekapor minyak goreng” pungkasnya.

Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *