Tarutung, kedannews.com – Polisi Resor (Polres) Tapanuli Utara, Selasa (5/4) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi Minggu (5/3/2023) di Jalan Butar Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborong-borong Tapanuli Utara.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Tarutung Taput dihadiri korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit serta beberapa saksi yakni Incepi Hutasoit, Ramlan Hutasoit, Evi Nababan, Manci Hutasoit Frengki Tambunan dan Redima Nababan.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhatta Mahadi, kepada wartawan membenarkan gelar rekonstruksi.
Gelar rekonstruksi dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Arfan Pandiangan , Gindo Purba serta Penasehat hukum korban Tony Lambas Try Pasaribu serta penasehat hukum prodeo tersangka Apriel Sitompul.
“Ada sebanyak 22 adegan yang dilakukan oleh ke 4 orang tersangka saat menghabisi nyawa korban Adres Frengki Hutasoit dan melukai Candro Lubis dan Goklas Hutasoit,” terangnya.
Dijelaskan, dengan peran masing tersangka yang berbeda-beda, tersangka utama Aron Panjaitan dan Pokki Sinaga terlihat dengan jelas menganiaya korban Andres Fransisko Hutasoit hingga berlumuran darah dengan menggunakan pisau hingga meninggal dunia saat dibawa berobat ke Medan rujukan dari Rumah Sakit Santa Lusia Siborongborong.