Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Rekontruksi Pembunuhan Di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Adegan 9 Korban Dibenam Dalam Parit

4
×

Rekontruksi Pembunuhan Di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Adegan 9 Korban Dibenam Dalam Parit

Sebarkan artikel ini
Oknum TNI Pratu Budi Htgol, saat memerankan memukul Azhar di depan warung tuak. (Foto/Humas).
Oknum TNI Pratu Budi Htgol, saat memerankan memukul Azhar di depan warung tuak. (Foto/Humas).

Batu Bara, kedannews.com – Sat Reskrim Polres Batubara di pimpin Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH, MH, gelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 19 orang satu Oknum TNI Pratu B Hutagaol terbukti dinyatakan secara bersama menganiaya Azhari dan adik kandungnya MNizar (41)Warga Dusun V Kuala Indah, Sei Suka hingga meregang nyawa.

Rekontruksi yang digelar dua versi, versi pertama digelar oleh Tim Polisi Militer dengan 11 Adegan, dan terlihat korban Nizar dibenam didalam parit pada adegan ke 9.

Hasil Rekontruksi 34 adegan tetapkan 19 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara. Selasa (05/04/2022).

Korban Nizar saat dikeroyok oleh pelaku ketika berada di tanggul tali air dan akhirnya jatuh keparit. (Foto/Humas).

Motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, dilatar belakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian, yang diduga bersaing mendapatkan wanita penghibur.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan “Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini,” tegas Kasat.

Ada 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka di hadapan Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara. Kasus pembunuhan dipakter tuak menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada 6 Maret 2022 lalu.

Nizar yang dalam kondisi lemas tak berdaya dibenam diparit berulang – ulang oleh pelaku. (Foto/Humas).

Pada Adegan 20 sampai 23, korban Nizar dibenam didalam parit tali air Titi Payung, Pakam Raya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka di jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”, pungkas AKP Fery Kusnadi.

Dalam rekontruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh, dan perannya digantikan oleh personil Polres Batu Bara.

Pihak keluarga sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *