Batu Bara, kedannews.com – Sat Reskrim Polres Batubara di pimpin Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH, MH, gelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 19 orang satu Oknum TNI Pratu B Hutagaol terbukti dinyatakan secara bersama menganiaya Azhari dan adik kandungnya MNizar (41)Warga Dusun V Kuala Indah, Sei Suka hingga meregang nyawa.
Rekontruksi yang digelar dua versi, versi pertama digelar oleh Tim Polisi Militer dengan 11 Adegan, dan terlihat korban Nizar dibenam didalam parit pada adegan ke 9.
Hasil Rekontruksi 34 adegan tetapkan 19 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara. Selasa (05/04/2022).

Motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, dilatar belakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian, yang diduga bersaing mendapatkan wanita penghibur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan βBerdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini,β tegas Kasat.












