Ada 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka di hadapan Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara. Kasus pembunuhan dipakter tuak menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada 6 Maret 2022 lalu.

Pada Adegan 20 sampai 23, korban Nizar dibenam didalam parit tali air Titi Payung, Pakam Raya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka di jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”, pungkas AKP Fery Kusnadi.
Dalam rekontruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh, dan perannya digantikan oleh personil Polres Batu Bara.
Pihak keluarga sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka












