Medan, kedannews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar 100,21% dari target tahun 2024. Dengan target sebesar Rp27,20 triliun, penerimaan aktual mencapai Rp27,25 triliun, membuktikan tingginya kontribusi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kinerja luar biasa ini ditopang oleh sektor perdagangan besar yang menyumbang Rp8,902 triliun atau 32,66% dari total penerimaan. Sektor industri pengolahan mencatat kontribusi Rp7,485 triliun (27,46%), disusul sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp2,270 triliun (8,33%).
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang luar biasa antara kami, masyarakat, dan seluruh mitra strategis. Kami sangat mengapresiasi upaya wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang sekaligus menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan nasional,” ungkap Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Rabu (22/1/2025).
Tak hanya dari sektor usaha, jenis pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan juga memberikan kontribusi besar masing-masing Rp8,9 triliun dan Rp4,6 triliun.
Selama 2024, tingkat kepatuhan wajib pajak pun meningkat dengan total 344.493 Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterima, mencakup 317.208 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 27.285 SPT Wajib Pajak Badan.
Dengan keberhasilan ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan melalui inovasi, termasuk implementasi sistem Coretax yang mendukung transparansi dan efisiensi perpajakan.