Palembang, kedannews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan oknum sopir tangki pengangkut milik PT Elnusa Petrofin.
Kasus ini terungkap saat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Polisi mencurigai satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter keluar dari lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir.
Saat dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN mencoba kabur. Namun, upaya pelarian itu gagal setelah petugas berhasil mengamankan FN beserta seorang rekannya berinisial LN.
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak. Sebanyak 400 liter BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.
“Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan agar pihak manajemen mengira truk masih berada di sekitar depo. Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk dijual kembali,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K.












