Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT Elnusa Petrofin yang masih berisi 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel milik pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi ini diperuntukkan bagi rakyat. Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Nandang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.












