Jakarta, Kedannews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menjalin kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Gedung Cakti KPDJP, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dan memperkokoh fondasi sistem administrasi modern melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Bimo menjelaskan, kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, hingga pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil atas dukungan penuh dalam mewujudkan PKS tersebut.












