Medan, kedannews.co.id – Merasa diperlakukan tidak adil setelah laporannya atas dugaan pengancaman justru dihentikan dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Ronny Sanjaya (51), warga Jalan Tuamang No. 25, Medan Tembung, Kota Medan, resmi mengajukan permohonan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Langkah ini menyusul dihentikannya penyelidikan oleh Polrestabes Medan atas laporannya tertanggal 26 November 2023.
Kuasa hukum Ronny terdiri dari Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Bukhori Muslim, S.H., M.H, Muhammad Ilham, S.H, Imam Munawir Siregar, S.H, dan Nirmala Indraloka, S.H. Pada rabu, (30/7/2025) Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H menyebutkan bahwa permohonan gelar perkara diajukan melalui surat bernomor 01/MSR/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Ia menilai ada ketimpangan dalam penanganan hukum antara laporan kliennya dan laporan balik dari pihak terlapor, berinisial Ant.
“Klien kami justru adalah pihak yang diserang. Anehnya, laporan kami di Polrestabes Medan dihentikan hanya dua hari setelah rekonstruksi, sementara laporan pihak lawan diproses dan malah klien kami jadi tersangka,” ujar Sa’i Rangkuti dalam pernyataan tertulis.












