“Kami harap gelar perkara ini bisa menjamin adanya keadilan hukum bagi kedua belah pihak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Saat ini, permohonan gelar perkara tersebut tengah menunggu tanggapan dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Tim hukum berharap permintaan itu segera dikabulkan agar kejelasan hukum bisa diperoleh Ronny Sanjaya yang merasa hak-haknya sebagai pelapor telah diabaikan.












