Ronny sendiri mengaku kecewa dan heran dengan proses hukum yang dijalaninya. Ia menjelaskan bahwa pada Minggu sore, 26 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saat tengah memasang kanopi bersama seorang saksi, Rudi Agus Januar, tiba-tiba didatangi Ant dan istrinya. Mereka langsung mengucapkan kata-kata kasar dan menendang keranjang miliknya hingga rusak.
“Istri terlapor bahkan sempat memegang batu conblock dan hendak memukulkannya ke kepala saya. Tapi akhirnya diletakkan kembali,” kata Ronny.
Menurut Ronny, sekitar lima menit kemudian Ant kembali sambil membawa pedang dan mengancam akan membunuhnya. Ancaman itu diucapkan dengan kalimat, “Sini kau, kubacok kau! Mati kau, kalau kau di tanganku!” yang membuat Ronny panik dan masuk ke dalam rumah dibantu istrinya.
Tak terima dengan kejadian itu, Ronny langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/3942/XI/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Namun laporan tersebut kemudian dinyatakan bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara tertanggal 16 Desember 2024.
Keputusan penghentian penyelidikan itu disampaikan dalam surat resmi bernomor B/1269/XII/RES.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2024, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ravi Indrianto, S.H., S.I.K., M.H.












