Pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwa proses dihentikan mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun tim hukum Ronny menilai, laporan balik yang diajukan Ant ke Polsek Percut Sei Tuan (LP/2229/XI/2023/SPKT Percut) semestinya tidak serta merta meminggirkan laporan awal yang diajukan Ronny. Apalagi menurut mereka, bukti-bukti sudah dikumpulkan, termasuk batu dan pedang yang digunakan, serta telah dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
“Ini perkara split-sync atau saling lapor. Tapi mengapa hanya laporan dari Ant yang diproses? Ini tidak adil,” ujar Sa’i Rangkuti, yang sebelumnya juga tergabung dalam Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Gibran dan Ketua Tim Advokasi PASTI Bobby Sumut.
Menurutnya, dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah Ronny, peran masing-masing pihak sudah tergambar jelas. Bahkan, ia menyebut adanya dugaan bahwa video rekaman yang dijadikan bukti oleh pihak lawan telah disetting.
“Tidak ada adu fisik, tidak ada penggunaan senjata tajam dari pihak kami. Hanya cekcok mulut. Bahkan saat kejadian saya hanya memegang kayu, karena saya sedang bekerja sebagai tukang pasang kanopi,” ujar Ronny dalam keterangan terpisah.












