Bangunan liar telah lama berdiri di lokasi HGB PT Nusa Dua Bekala merupakan lahan PTPN II Eks Kebun Bekala oleh Kelompok Tani Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL) telah kalah di Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung No. 5K /TUN / 2020 menolak permohonan kasasi sekaligus menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.
“Sebagai Negara hukum kita wajib tunduk patuh pada putusan Mahkamah Agung karena merupakan proses hukum yang terakhir dan harus legowo sehingga proses investasi pembangunan kota Mandiri Bekala tidak terhambat sebagai wujud pemerataan pembangunan khususnya di daerah penyangga,“ pungkasnya.
Proses pembongkaran bangunan liar pada hari senin (12/12/2022) dimulai dari pembacaan berita acara dari pihak PTPN II dan Satpol PP berdasarkan Perda Bupati Deli Serdang terkait izin mendirikan bangunan.
“Penertiban ini dalam rangka menegakkan aturan dan telah dilakukan pendekatan yang humanis dengan memberikan surat peringatan dan tali asih,” kata Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP DS Jumino.
Penulis: Leriadi
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]