Hukum & Kriminal

Restorative Justice: Solusi Cerdas Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut untuk Permasalahan Keluarga

7
×

Restorative Justice: Solusi Cerdas Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut untuk Permasalahan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH, saat menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (1/10/2024). (kedannews.com/Foto: ist).

Medan, kedannews.com – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut kembali mengambil langkah signifikan dalam mendukung program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Surya, dengan menerapkan prinsip Restorative Justice. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, berhasil menyelesaikan konflik yang melibatkan seorang pengusaha armada berinisial S yang berlokasi di Medan Amplas.

Konflik yang terjadi dalam lingkup keluarga ini memunculkan ketegangan, bahkan sampai ada ancaman pelaporan ke polisi dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dengan kehadiran Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, situasi ini dapat ditangani dengan pendekatan damai.

Suasana usai penyelesaian permasalahan secara humanis oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH, kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (30/09/2024). (kedannews.com/Foto: ist).
Suasana usai penyelesaian permasalahan secara humanis oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (30/09/2024). (kedannews.com/Foto: ist).

“Kepercayaan yang diberikan oleh Ibu S kepada kami adalah sebuah kehormatan. Hari ini, kami memberikan sertifikat penghargaan sebagai tanda terima kasih atas kerjasama yang terjalin dalam penyelesaian masalah ini,” ungkap Muhammad Sa’i Rangkuti saat menyerahkan sertifikat tersebut, (1/10/2024)

Usai menerima sertifikat, Ibu S menyampaikan rasa syukurnya. “Saya sangat berterima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, terutama kepada Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti, yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum saya. Seandainya tidak ada tim ini, mungkin perkara ini akan melibatkan banyak orang dan menimbulkan masalah yang lebih besar,” ujarnya.

Muhammad Sa’i Rangkuti menambahkan, “Kami sangat menghargai kepercayaan yang diberikan oleh klien kami. Meskipun proses negosiasi cukup sulit dan ada ancaman pelaporan, kami berhasil melakukan pendekatan persuasif untuk menjembatani kedua belah pihak. Alhamdulillah, kami dapat mencapai perdamaian dengan baik, selaras dengan visi Restorative Justice yang kami jalankan.”

Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan dedikasi Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut dalam menyelesaikan konflik, tetapi juga menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis. Melalui pendekatan restoratif, mereka berupaya mengurangi ketegangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *