Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama & Headline

Revitalisasi SDN 101752 Deli Serdang Rp980 Juta Disorot, Diduga Dikerjakan Langsung Pihak Sekolah

7
×

Revitalisasi SDN 101752 Deli Serdang Rp980 Juta Disorot, Diduga Dikerjakan Langsung Pihak Sekolah

Sebarkan artikel ini

Pantauan di lapangan tidak terlihat plang proyek maupun pihak kontraktor, masyarakat desak Inspektorat dan aparat penegak hukum selidiki penggunaan dana APBN 2025

Pekerjaan revitalisasi SDN 101752 di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari APBN Tahun 2025 senilai Rp980 juta, tampak sudah berlangsung tanpa terlihat plang proyek di lokasi. Foto diambil Jumat (3/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Hendra Syahputra).

Medan, kedannews.co.id – Program revitalisasi UPT SPF Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101752, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp980.304.588, menuai sorotan publik.

Pantauan tim wartawan di lokasi pada Jumat pagi (3/10/2025), pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut sudah berlangsung. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya tidak terlihat adanya plang proyek dari pihak pelaksana, tidak ada tanda keberadaan kontraktor maupun konsultan pengawas sebagaimana lazimnya proyek pemerintah, serta adanya indikasi bahwa pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.

Example 300x600

Pada papan informasi kegiatan tercatat struktur Panitia Pembangunan Sarana dan Prasarana (P2SP) yang terdiri dari:

  1. Friska Situmorang, S.Pd (Kepala Sekolah)

  2. Naldes

  3. Riki Govan Sinaga

  4. Desi Syafitri Br Ginting, S.Pd (Bendahara Sekolah)

  5. Irwan

  6. Irvan

Dari daftar tersebut, hanya Kepala Sekolah dan Bendahara yang tercatat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, beberapa nama lain disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kedinasan di sekolah tersebut.

Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pelaksanaan program revitalisasi senilai hampir Rp1 miliar itu tidak dilakukan melalui proses seleksi dan tender terbuka sebagaimana ketentuan yang berlaku, melainkan ditangani langsung oleh pihak internal sekolah.

Saat dikonfirmasi pada Jumat siang (3/10/2025) sekitar pukul 13.36 WIB, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami hanya melihat ada aktivitas pekerja di sekolah, tetapi tidak ada plang proyek. Jadi kami tidak tahu perusahaan mana yang melaksanakan.”

Masyarakat pun berharap agar pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, serta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *