Medan, kedannews.co.id – Program revitalisasi UPT SPF Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101752, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp980.304.588, menuai sorotan publik.
Pantauan tim wartawan di lokasi pada Jumat pagi (3/10/2025), pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut sudah berlangsung. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya tidak terlihat adanya plang proyek dari pihak pelaksana, tidak ada tanda keberadaan kontraktor maupun konsultan pengawas sebagaimana lazimnya proyek pemerintah, serta adanya indikasi bahwa pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Pada papan informasi kegiatan tercatat struktur Panitia Pembangunan Sarana dan Prasarana (P2SP) yang terdiri dari:
-
Friska Situmorang, S.Pd (Kepala Sekolah)
-
Naldes
-
Riki Govan Sinaga
-
Desi Syafitri Br Ginting, S.Pd (Bendahara Sekolah)
-
Irwan
-
Irvan
Dari daftar tersebut, hanya Kepala Sekolah dan Bendahara yang tercatat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, beberapa nama lain disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kedinasan di sekolah tersebut.
Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pelaksanaan program revitalisasi senilai hampir Rp1 miliar itu tidak dilakukan melalui proses seleksi dan tender terbuka sebagaimana ketentuan yang berlaku, melainkan ditangani langsung oleh pihak internal sekolah.
Saat dikonfirmasi pada Jumat siang (3/10/2025) sekitar pukul 13.36 WIB, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami hanya melihat ada aktivitas pekerja di sekolah, tetapi tidak ada plang proyek. Jadi kami tidak tahu perusahaan mana yang melaksanakan.”
Masyarakat pun berharap agar pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, serta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.