Politik & Pemerintahan

Rico Waas Dorong Perangkat Daerah Percepat Implementasi Jamsostek Universal di Medan

2
×

Rico Waas Dorong Perangkat Daerah Percepat Implementasi Jamsostek Universal di Medan

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Medan, M. Sofyan, menyampaikan arahan dalam sosialisasi Nota Kesepakatan Pemko Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (11/8/2025), di Habitat Coffee. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Medan, kedannews.co.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat optimalisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.

Pernyataan itu disampaikan M. Sofyan dalam sosialisasi Nota Kesepakatan bersama jajaran pimpinan perangkat daerah, Senin (11/8/2025), di Habitat Coffee. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto.

“Kita minta masing-masing perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan itu dengan membuat Perjanjian Kerja Sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota,” ujar Sofyan.

Ruang Lingkup MoU

Sofyan menjelaskan, MoU yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto mencakup penyusunan regulasi, peningkatan, dan perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sasaran kepesertaan meliputi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja non-penyelenggara negara, serta pekerja sektor informal.

Selain itu, MoU juga mengatur perluasan kepesertaan dalam pelayanan publik tertentu serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bersama perangkat daerah.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan

Menurut Sofyan, Perjanjian Kerja Sama yang diturunkan dari MoU akan menjadi dasar hukum untuk memberikan layanan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.

“Dalam Perjanjian Kerja Sama itu nantinya termuat hal-hal yang akan dilakukan, aksi yang akan dilakukan dalam memberikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada pekerja rentan,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan implementasi perjanjian tersebut penting agar program bisa langsung memberikan manfaat nyata.

16 Perangkat Daerah Terlibat

Data yang diperoleh menyebutkan, sebanyak 16 perangkat daerah terlibat dalam tindak lanjut MoU tersebut, antara lain:

  • Dinas Ketenagakerjaan,
  • Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian,
  • Dinas Pemuda dan Olahraga,
  • Dinas Pariwisata,
  • Dinas Kesehatan,
  • Dinas Perhubungan,
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
  • Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota,
  • Dinas Sosial,
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
  • Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan,
  • Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi,
  • Bagian Tata Pemerintahan,
  • PUD Pasar,
  • PUD Rumah Potong Hewan.

“Masing-masing perangkat daerah yang enam belas ini kan punya stakeholder. Inilah yang akan di-cover,” ungkap Sofyan. Ia menekankan, implementasi jaminan sosial ini akan memberikan manfaat signifikan bagi pekerja di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *