Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Sabu Disembunyikan dalam Buku, Polisi Gagalkan Pengiriman 680 Gram Narkoba dari Medan ke Mataram

1
×

Sabu Disembunyikan dalam Buku, Polisi Gagalkan Pengiriman 680 Gram Narkoba dari Medan ke Mataram

Sebarkan artikel ini

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp5 juta.

Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penyelundupan 680 gram sabu yang memodifikasi buku sebagai tempat penyimpanannya. (kedannews.co.id/Dok. Polda Sumut)

MEDAN, kedannews.co.id – Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 680 gram yang hendak dikirim dari Medan menuju Mataram melalui jasa ekspedisi. Modus yang digunakan pelaku terbilang unik, yakni menyembunyikan sabu di dalam buku yang telah dimodifikasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial IS, DP, dan GA.

Menurut Andy, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan DP dan IS merupakan pengedar narkoba. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp5 juta. Transaksi disepakati berlangsung di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

β€œSaat transaksi, DP datang membawa sabu yang diserahkan kepada IS. Petugas yang sudah mengintai langsung menangkap keduanya di lokasi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka GA. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap GA di wilayah Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, saat penangkapan awal, petugas tidak menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah GA di kawasan Sei Sikambing, Medan Helvetia. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah kecil sabu serta resi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

Temuan tersebut memicu kecurigaan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menahan paket yang sudah terdaftar.

β€œSetelah paket dibuka, ditemukan dua buku yang dilubangi bagian tengahnya. Di dalamnya terdapat tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 680 gram,” jelas Andy.

Dari hasil interogasi, tersangka GA mengakui telah beberapa kali menggunakan modus pengiriman narkoba melalui buku yang dimodifikasi. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menerima barang haram tersebut di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba, khususnya melalui jalur pengiriman barang yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.