Sebelumnya diberitakan, berdasarkan HGB dan IMB yang dimiliki PT Propernas Nusa Dua yang merupakan sinergi Usaha antara Perum Perumnas dan PTPN II di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang Sumatera Utara eks Kebun Bekala seharus proses investasi sudah terlaksana dengan baik untuk memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah dan Negara.
Saat ini di proyek PT Propernas Nusa Dua banyak berdiri bangunan – bangunan liar tanpa ada memiliki izin termasuk IMB sehingga potensi pendapatan daerah berupa pajak hilang yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan.
Tokoh muda Sumut Muhammad Alwi Hasbi Silalahi merespon. Ia menegaskan Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung penuh investasi.
Penulis: Leriadi
Editor: Cut Riri