Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.
“Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri