MEDAN, kedannews.co.id – Seribuan warga memadati halaman Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih, Lingkungan III, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (11/10/2025). Antusiasme masyarakat terlihat tinggi saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan, yang digelar anggota DPRD Medan Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Acara yang dimulai sejak pagi itu dihadiri perwakilan berbagai instansi, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perkim, BPJS Kesehatan, Bapenda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Perhubungan Kota Medan. Turut hadir Sekcam Medan Kota, Lurah Sudirejo II Hasudungan Irwanto Malau, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Godfried Effendi Lubis menyampaikan rasa syukur atas dukungan masyarakat yang telah mempercayakannya duduk di kursi DPRD Medan selama tiga periode.

“Saya sudah tiga periode dipercaya duduk di DPRD, mulai dari 2009 hingga 2029. Tanpa dukungan Bapak Ibu sekalian, hal ini tidak mungkin terjadi. Ini mukjizat dari Tuhan,” ujarnya di hadapan warga.
Ia juga menyebut dirinya telah tinggal di kawasan Gang Kasih dan Teladan selama lebih dari 45 tahun. Karena itu, ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan warga Medan Kota, terutama wilayah Teladan dan Sudirejo II yang telah mendukungnya sejak awal.

Soroti Lampu Jalan dan Pajak Penerangan
Dalam pemaparannya, Godfried menyoroti masalah lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dinilai belum optimal. Ia menjelaskan bahwa Kota Medan memiliki sekitar 94.700 tiang lampu, namun hanya sekitar 50 persen yang berfungsi.
“Masyarakat sudah membayar pajak penerangan jalan sebesar 7,5 persen dari tagihan listrik. Artinya, pemerintah tidak punya alasan untuk membiarkan lampu jalan padam,” tegasnya.

Ia menambahkan, pajak tersebut disetorkan langsung dari PLN ke Pemko Medan dan menyumbang pendapatan sekitar Rp360 miliar per tahun. Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan Kota Medan segera memperbaiki seluruh lampu jalan demi keselamatan dan kenyamanan warga.
Bahas Program UHC dan Pelayanan Kesehatan Gratis
Godfried juga menyinggung implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, khususnya di bidang kesehatan. Ia menjelaskan bahwa Pemko Medan telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak dua tahun lalu dengan anggaran sekitar Rp350 miliar per tahun.
“Warga cukup membawa KTP dan KK yang berlaku minimal tiga bulan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit di Medan,” jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar secara resmi di Dinas Dukcapil, sebab masih ditemukan NIK bodong akibat KTP palsu.
“Kalau KTP sudah buram, segera perbarui di kantor kecamatan. Jangan sampai data tidak terbaca dan menghambat pelayanan,” imbaunya.
Kepala Puskesmas Simpang Limun juga menjelaskan bahwa pendaftaran UHC dilakukan otomatis setelah KTP berusia tiga bulan.
“Begitu data warga terverifikasi, kami kirimkan SMS bahwa UHC sudah aktif. Jika pasien perlu dirujuk ke rumah sakit, langsung kami bantu prosesnya,” terangnya di sela acara.

Dukung Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Dalam bidang pendidikan, Godfried menjelaskan pentingnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu. Ia juga menginformasikan bahwa Pemko Medan menyediakan pelatihan keterampilan gratis melalui Dinas Tenaga Kerja di Jalan Sei Wampu No.14, mencakup servis AC, bengkel sepeda motor, tata rias, dan menjahit.
“Program ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, terutama remaja yang tidak melanjutkan kuliah,” ujarnya.
Keringanan PBB bagi Warga Tidak Mampu
Selain itu, Godfried menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kerap menjadi keluhan warga. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang kesulitan membayar PBB dapat mengajukan permohonan keringanan ke Bapenda Kota Medan.
“Cukup lampirkan surat keterangan dari lurah atau SK pensiun bagi pensiunan. Kenaikan PBB bukan beban tambahan, tapi penyesuaian nilai tanah agar adil,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian PBB tidak boleh dilakukan lebih dari sekali dalam tiga tahun dan apabila dilakukan tanpa dasar hukum, maka kenaikan tersebut batal demi hukum.

Interaksi dan Aspirasi Warga
Dalam sesi tanya jawab, beberapa warga menyampaikan keluhan dan pertanyaan seputar layanan BPJS, data Dukcapil, banjir akibat pohon tumbang, hingga fasilitas jalan umum. Salah seorang warga bernama Maidiana menuturkan bahwa kartu BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif padahal masih membutuhkan perawatan mata. Ada pula warga yang mengeluhkan pohon beringin besar yang membahayakan rumahnya saat hujan deras.
Menanggapi hal itu, Godfried meminta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta kelurahan.
“Masalah pohon tumbang nanti akan kami teruskan ke Dinas PU dan Perkim. Soal data Dukcapil yang hilang, nanti kami bantu proses bersama lurah dan kepling,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Sudirejo II Hasudungan Irwanto Malau menjelaskan bahwa penebangan pohon di kawasan pribadi memerlukan izin tertulis dari pemilik rumah.
“Kami tidak bisa asal menebang karena itu area pribadi. Tapi bila sudah ada surat keberatan warga, kami akan surati pemilik rumah dan tindaklanjuti bersama dinas terkait,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga agar aktif memberikan data pendukung saat mengurus dokumen kependudukan, seperti surat baptis, ijazah, atau buku nikah, agar proses administrasi tidak terhambat.
Acara Sosialisasi Perda tersebut berakhir dengan doa bersama dan foto bersama warga. Masyarakat berharap kegiatan seperti ini terus digelar agar aspirasi mereka tersampaikan langsung kepada wakil rakyat.