Berita Utama & Headline

Skandal Kredit Macet dan Korupsi Bank Sumut: Rugi Miliaran, Pejabat Lain Bebas?

73
×

Skandal Kredit Macet dan Korupsi Bank Sumut: Rugi Miliaran, Pejabat Lain Bebas?

Sebarkan artikel ini
Logo Bank Sumu (Foto: Dok. ist.)
Logo Bank Sumu (Foto: Dok. ist.)

Medan, kedannews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut merilis hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan terkait kredit macet di PT Bank Sumut pada 28 Desember 2023. Pemantauan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit pada PT Bank Sumut untuk Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2005–2022 dengan status sebagai berikut:

Sesuai rekomendasi (Status 1): 325 rekomendasi (90,78%)

Belum sesuai rekomendasi (Status 2): 32 rekomendasi (8,94%)

Belum ditindaklanjuti (Status 3): 0 rekomendasi (0,00%)

Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah (Status 4): 1 rekomendasi (0,28%)

BPK menyoroti masalah kredit macet yang masih dalam proses tindak lanjut. Temuan menunjukkan bahwa PT Bank Sumut memberikan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga berujung pada gagal bayar.

Kasus kredit macet ini mencakup beberapa debitur dengan nilai fantastis:

Debitur AJSK: Rp2,5 miliar (Kantor Cabang Pembantu Beringin & Melati)

Debitur AR: Rp1,6 miliar (Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom)

PT DAC & CV DDG: Rp3,275 miliar (Kantor Cabang Utama)

Debitur IJT: Rp3,2 miliar (Kantor Cabang Stabat)

PT IPL: Rp5,5 miliar (Kantor Cabang Pembantu Krakatau & Simalingkar)

Kasus Korupsi Bank Sumut: Pejabat Lain Bebas?

Selain kredit macet, PT Bank Sumut juga tersandung kasus dugaan korupsi anggaran Public Relation fiktif senilai Rp12,741 miliar dalam periode 2019–2024. Dari jumlah tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp6,07 miliar.

Yang mengejutkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, hanya satu orang yang dijadikan tersangka, yakni Rini Rafika Sari SH MH (Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan). Ia didakwa melakukan kejahatan ini seorang diri, meskipun sejak 2019 hingga 2024 ia bekerja di bawah pimpinan yang kini lolos dari jeratan hukum.

Berikut rincian transaksi ilegal yang diduga dilakukan Rini:

2019: 33 transaksi – Rp79,29 juta

2020: 79 transaksi – Rp410,32 juta

2021: 57 transaksi – Rp510 juta

2022: 90 transaksi – Rp1,18 miliar

2023: 165 transaksi – Rp2,65 miliar

2024: 473 transaksi – Rp1,23 miliar

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama Bank Sumut dan Humas Bank Sumut, Novita Olivia, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media terkait temuan LHP dan dugaan kredit fiktif.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *