Medan, Kedannews.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar kembali terjadi kelangkaan diduga akibat pengawasan pemerintah lemah dan pendistribusian BBM bersubsidi tidak tertib, sehingga pemerintah diminta lebih tegas mengawasi terjadinya penyimpangan dan Pemprovsu harus kreatif ciptakan pola-pola pengamanan distrubusi.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian kepada wartawan, Jumat (25/3/2022) di ruang kerjanya gedung wakil rakyat Jalan Imam Bonjol Medan, menyikapi terjadinya antrian panjang kendaraan didominasi truk-truk besar akan mengisi BBM khususnya Bio Solar di SPBU di Sumatera Utara mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Anggota dewan dari FPKS ini menyaksikan beberapa hari terakhir terjadi kemacetan di ruas-ruas jalan di Sumatera Utara khususnya disekitar lokasi SPBU, diakibatkan antrian kendaraan yang didominasi truk-truk besar ingin mengisi BBM Bio Solar. Kondisi tersebut tidak lepas dari kelemahan pemerintah mengendalian sistem distribusi BBM bersubsidi khususnya Bio Solar. “Saya sudah cek ke Pertamina Divre Sumbagut, ternyata pasokan Solar dari Pertamina cukup bahkan sudah melebihi dari ketentuan, tapi masih terjadi kelangkaan,” ujarnya.
Dia mensinyalir, pendistribusian BBM Bersubsidi selama ini tidak tertib, bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa pendistribusian kebanyakan tidak tepat sasaran dan jatuh ke pihak-pihak tidak berhak menerimanya. Jika merujuk kepada Perpres no 191 Tahun 2014 jelas disebutkan siapa-siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi. Dari antrian solar di SPBU, termasuk truk-truk pengangkut barang industri dan hasil perusahaan perkebunan tidak berhak menerima subsidi.
Disamping itu, katanya lagi, disparitas (perbedaan) harga cukup mencolok antara BBM Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter dengan non subsidi Rp13.500 per liter, juga memancing para oknum nakal melakukan penyimpangan-penyimpangan pendistribusian. “Faktanya hal semacam itu ada di beberapa daerah. Silakan cek ke Pertamina, ada beberapa SPBU yang nakal kongkalikong dengan para penimbun Solar subsidi,” tandasnya.
Menurut politisi PKS ini, sudah saatnya pemerintah tegas melakukan penertiban. Pemprovsu juga harus kreatif menciptakan pola-pola pengamanan distrubusi BBM Solar subsidi agar tepat sasaran. Seperti di Batam sudah diterapkan Fuel Card (Kartu BBM) dimana kendaraan-kendaraan yang berhak mendapat BBM subsidi diberikan kartu ber chip khusus yang bisa dideteksi dan mendapat jatah 30 liter per hari. Kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi tanpa membawa kartu tersebut otomatis tidak bisa. Demikian halnya Aceh dengan cara stikerisasi pada kendaraan berhak pakai subsidi dipasangi stiker permanen di kaca depan. Sementara di Sumut, tambahnya, beberapa hari lalu Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran No 541/3268 terkait pendistribusian BBM subsidi jenis Solar, tertanggal 23 Maret 2022. “Menjadi pertanyaan apakah Surat Edaran itu efektif atau tidak. Bagaimana sosialisasinya kepada masyarakat. Apakah seluruh SPBU dan perusahaan-perusahaan yang memiliki transportasi telah memahami. Jika tidak ini tidak akan efektif,” ungkapnya. (Cut)












