MEDAN, kedannews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membeberkan secara terbuka pertimbangan hukum yang mendasari putusan bebas terhadap terdakwa Candra Irawan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Ketua Majelis Hakim, Muzakir, menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian.
“Pada saat penangkapan, tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan pada terdakwa Candra Irawan,” ujar Muzakir, Jumat (30/1).
Selain itu, majelis hakim juga menilai Candra tidak memiliki rekam jejak keterlibatan dalam peredaran narkotika. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
“Saksi a de charge menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan dengan narkotika,” jelasnya.
Pertimbangan lain datang dari terdakwa Muhammad Asrul, yang diadili dalam perkara yang sama. Dalam persidangan, Asrul mencabut keterangan di tingkat penyidikan dan menyatakan bahwa Candra Irawan tidak pernah menyerahkan narkotika kepadanya.
“Terdakwa Muhammad Asrul menyatakan Candra Irawan tidak pernah terlibat dan tidak pernah menyerahkan narkotika,” ungkap Muzakir.
Berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang dihadirkan, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi.
Majelis pun menyatakan Candra Irawan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) maupun Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Asrul yang dinyatakan terbukti berperan sebagai pengedar. Asrul juga dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun.
Perkara ini bermula dari penangkapan Muhammad Asrul pada Agustus 2025 di wilayah Percut Sei Tuan, Deli Serdang, saat aparat kepolisian melakukan penyamaran pembelian sabu. Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan perkara hingga menyeret nama Candra Irawan.
Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menilai keterlibatan Candra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.












