Salah seorang Humas PT Inalum, Gilang, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, PT Inalum telah melunasi semua tanggung jawab perusahaan kepada Vendor yang bersangkutan.
“PT Inalum telah menyelesaikan semua kewajiban kepada PT KTB, termasuk uang pesangon, kompensasi dan uang pisah,” ucap Gilang.
Terkait pesangon yang tidak dibayar, Kasatgas Gakkumdu Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sari Darma Sembiring, langsung angkat bicara.
“Kita sangat miris ketika mendengar keluhan mantan karyawan yang tidak menerima haknya. BPI KPNPA RI sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara,” tegas Darma.
Jika PT KTB tidak bersedia ataupun tidak mampu memberikan dan mengembalikan uang tersebut, maka para karyawan ini meminta APH agar segera memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku, ketus Darma.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Cut Riri












