Hukum & Kriminal

Terbongkar! Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara Diduga Bermasalah, Garda Indonesia Satu Minta Kejagung Ambil Alih Kasus

5
×

Terbongkar! Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara Diduga Bermasalah, Garda Indonesia Satu Minta Kejagung Ambil Alih Kasus

Sebarkan artikel ini
Edy Simatupang kepada wartawan di ruang tunggu PTSP Kejatisu, Jalan AH. Nasution No.1 C Medan, Jumat (4/10/2024). (kedannews.com/Foto: ist).
Edy Simatupang kepada wartawan di ruang tunggu PTSP Kejatisu, Jalan AH. Nasution No.1 C Medan, Jumat (4/10/2024). (kedannews.com/Foto: ist).

Medan, kedannews.com – Dugaan korupsi penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp78 miliar di Kabupaten Batubara semakin mencuat. Ketua Lembaga Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang, meminta Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih kasus ini dari Kajari Batubara, karena proses penanganannya hingga kini masih belum jelas.

“Anggaran sebesar Rp78 miliar untuk pemulihan ekonomi di Batubara itu fantastis. Tapi sayangnya, kualitas pengerjaannya jauh dari yang diharapkan,” ujar Edy kepada wartawan di ruang tunggu PTSP Kejatisu, Jalan AH. Nasution No.1 C Medan, Jumat (4/10/2024).

Menurut Edy, proyek peningkatan infrastruktur jalan yang didanai oleh PEN di Batubara seharusnya memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK). Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Hingga saat ini, kami belum mendapat kabar perkembangan penanganan dana PEN di Batubara,” tambahnya.

Edy menegaskan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memeriksa kembali hasil proyek tersebut dengan melibatkan tim ahli konstruksi. “Kami akan memastikan apakah 14 paket proyek peningkatan jalan masih layak digunakan atau tidak,” tegasnya.

Dana PEN yang dialokasikan melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara, lanjut Edy, diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia juga menyoroti adanya pelanggaran dalam lima tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban.

Beberapa proyek peningkatan jalan yang menjadi sorotan di antaranya adalah peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi-Desa Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh senilai Rp7,33 miliar, serta peningkatan ruas jalan Simpang Gambus-Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh senilai Rp11,45 miliar. Selain itu, ada juga proyek-proyek lain seperti peningkatan jalan di Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Nibung Hangus yang diduga tidak sesuai dengan KAK.

“Proyek ini harus diusut tuntas agar jelas apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Kami akan mendukung penuh pemberantasan korupsi ini melalui Kejaksaan Agung RI, selain KPK,” ujar Edy tegas.

Edy menambahkan, apabila terbukti ada penyimpangan, maka hal tersebut menjadi utang pemerintah daerah Batubara kepada masyarakat. “Kasus ini harus segera diusut untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *