Banda Aceh, kedannews.co.id โ Dua terpidana perkara jarimah ikhtilat menjalani hukuman cambuk di ruang terbuka di Kota Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan masing-masing terpidana dijatuhi hukuman 25 kali cambuk.
Kedua terhukum merupakan pasangan yang terlibat praktik prostitusi daring atau dikenal dengan istilah open BO. Pelaksanaan hukuman dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di hadapan masyarakat di panggung utama Taman Bustanussalatin.
Eksekusi tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, diawasi hakim pengawas, serta melibatkan tim medis guna memastikan pelaksanaan hukuman sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, menjelaskan kedua terpidana bernama M Baizawi dan Mulia Andani. Keduanya dinyatakan bersalah karena berduaan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
โPutusan menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk kepada masing-masing terpidana. Namun pelaksanaannya dikurangi masa tahanan,โ ujar Rajeskana.
Ia merinci, M Baizawi menjalani 24 kali cambuk setelah masa tahanan 30 hari dikonversikan menjadi pengurangan satu kali cambuk. Sementara Mulia Andani menjalani 23 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan yang dijalaninya.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan keduanya di sebuah rumah di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada 12 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui berkomunikasi dan melakukan transaksi melalui aplikasi pesan digital sebelum akhirnya diamankan petugas.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayat.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menegaskan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen penegakan syariat Islam di Aceh.
โPenegakan qanun ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi aturan hukum jinayat yang berlaku,โ ujarnya.












