Batu Bara, kedannews.com – Badan Penyelenggara Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI – KPNPA) Batu Bara, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, usut tuntas dugaan penyimpangan, terkait bangunan Jembatan Produksi Perikanan (JPP). BPI menilai pembangunan JPP Desa Perupuk sarat dugaan korupsi.
Demikian pernyataan Menurut Kabid Investigasi BPI – KPNPA Batu Bara Darmansyah, saat berada di Warung Apresiasi Wartawan (Wappres), Kelurahan Lima Puluh, Batu Bara. Senin (29/11/2021).
Disebut Darman, pembangunan rehab JPP sudah dilaporkan ke Kajati Sumatera Utara dan diserahkan di Kejari Batu Bara. Laporan dugaan tindak pidana korupsi dikuatkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 48.B/LHP/XVlll.MDN/05/2021 tanggal 10 Mai 2021 yang menyebutkan kekurangan volume atas pekerjaan terpasang.
Berdasarkan LHP BPK RI, Pembangunan Rehabilitasi Jalan Produksi Perikanan dilaksanakan oleh CV. Hutama Karya berdasarkan kontrak Nomor 58-01/SP/PPK/DPl-BB/2020 tanggal 16 September 2020 senilai Rp 1.203.213.828,00. Pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 September s.d 14 Desember 2020, jelas Darman.
BPI KPNPA RI Desak Kejari Batubara Tuntaskan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rehabilitasi Jalan Produksi Perikanan, pinta Darman.
Sejak awal pelaksanaan pekerjaan rehab jalan produksi perikanan, diduga telah terjadi peralihan titik atau lokasi kegiatan.
Termasuk penggunaan material kayu yang tidak sesuai spesifikasi, penyalah gunaan wewenang, pengalihan pungsi hutan, dan fungsi pembangunan rehab jalan produksi perikanan tidak sesuai peruntukannya, jelas Darman.
Selain itu, kita juga menduga adanya praktik mark’Up pada pelaksaanaan Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dugaan tindak pidana korupsi itu telah kita laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 25 Juni 2021 dengan nomor 103/DPN-BPI/Vl/2021. Dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Kejaksaan Negeri Batubara, papar Darman.
Dengan adanya temuan BPK RI di 3 kegiatan yang menyatakan kekurangan volume pada pekerjaan terpasang, kita menilai ada unsur kesengajaan dari pihak pelaksana untuk menggerogoti uang Negara, “tegas Darman.
Diketahui dari laporan kemajuan fisik pekerjaan tanggal 7 Desember 2020 pekerjaan telah dinyatakan dilaksanakan 100% dan di terima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan pertama (BAST PHO) nomor 58-ll/BASTPHO/PPK/DPl-BB/2020.
Serta pembayaran telah dilakukan 100% sebesar Rp 1.203.213.828,00 terakhir dengan SP2D nomor 05337/SP2D/2020 tanggal 16 Desember 2020.
Sesuai pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 8 April 2021, diketahui terdapat kekurangan volume atas pekerjaan terpasang sebesar Rp 167.024.745,73.
Selain itu juga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Sentra Kuliner dan Pemasaran Hasil Perikanan dalam Rangka Penguatan Ekonomi Masyarakat Perikanan yang dikerjakan oleh CV. HM sebesar Rp 37.040.356,21.
Dan kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan Sentra Kuliner dan Pemasaran Hasil Perikanan dalam Rangka Penguatan Ekonomi Masyarakat Tahap ll yang dikerjakan oleh CV. HM sebesar Rp 37.683.363,85, tutup Darman. (Eka).