Batu Bara, kedannews.com – Badan Penyelenggara Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI – KPNPA) Batu Bara, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, usut tuntas dugaan penyimpangan, terkait bangunan Jembatan Produksi Perikanan (JPP). BPI menilai pembangunan JPP Desa Perupuk sarat dugaan korupsi.
Demikian pernyataan Menurut Kabid Investigasi BPI – KPNPA Batu Bara Darmansyah, saat berada di Warung Apresiasi Wartawan (Wappres), Kelurahan Lima Puluh, Batu Bara. Senin (29/11/2021).
Disebut Darman, pembangunan rehab JPP sudah dilaporkan ke Kajati Sumatera Utara dan diserahkan di Kejari Batu Bara. Laporan dugaan tindak pidana korupsi dikuatkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 48.B/LHP/XVlll.MDN/05/2021 tanggal 10 Mai 2021 yang menyebutkan kekurangan volume atas pekerjaan terpasang.
Berdasarkan LHP BPK RI, Pembangunan Rehabilitasi Jalan Produksi Perikanan dilaksanakan oleh CV. Hutama Karya berdasarkan kontrak Nomor 58-01/SP/PPK/DPl-BB/2020 tanggal 16 September 2020 senilai Rp 1.203.213.828,00. Pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 September s.d 14 Desember 2020, jelas Darman.












