BPI KPNPA RI Desak Kejari Batubara Tuntaskan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rehabilitasi Jalan Produksi Perikanan, pinta Darman.
Sejak awal pelaksanaan pekerjaan rehab jalan produksi perikanan, diduga telah terjadi peralihan titik atau lokasi kegiatan.
Termasuk penggunaan material kayu yang tidak sesuai spesifikasi, penyalah gunaan wewenang, pengalihan pungsi hutan, dan fungsi pembangunan rehab jalan produksi perikanan tidak sesuai peruntukannya, jelas Darman.
Selain itu, kita juga menduga adanya praktik mark’Up pada pelaksaanaan Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dugaan tindak pidana korupsi itu telah kita laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 25 Juni 2021 dengan nomor 103/DPN-BPI/Vl/2021. Dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Kejaksaan Negeri Batubara, papar Darman.
Dengan adanya temuan BPK RI di 3 kegiatan yang menyatakan kekurangan volume pada pekerjaan terpasang, kita menilai ada unsur kesengajaan dari pihak pelaksana untuk menggerogoti uang Negara, “tegas Darman.












