Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Terkait Laporan Oknum DPRD Diduga Gunakan Gelar yang Bukan Haknya, Ombudsman Sumut: Jangan Menunda-nunda

7
×

Terkait Laporan Oknum DPRD Diduga Gunakan Gelar yang Bukan Haknya, Ombudsman Sumut: Jangan Menunda-nunda

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.comPelapor kasus oknum anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar inisial RMN yang diduga menggunakan gelar yang bukan haknya mendatangi kantor Ombudsman Sumut, Senin (29/8/2022) di jalan Sei Besitang, Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.

Erwin, pelapor kasus tersebut langsung diterima Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar. Kedatangannya meminta arahan dan mengadukan perihal kasus ini yang dinilai lambat prosesnya.

Usai bertemu dengan pelapor, Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi kedannews.com berharap jangan sampai proses pemeriksaan penyelidikan kasus ini berhenti.

”Ditreskrimum Poldasu terus melakukan pemeriksaan kasus ini, harus berjalan, kepolisian harus bekerja dengan baik,” ungkapnya.

Abyadi Siregar menjelaskan, karena penyidik telah menjanjikan akan menggelar perkara laporan ini, ia meminta pelapor menunggu bagaimana tindak lanjut berikutnya.

Menurutnya, saat ini Kepolisian Indonesia sedang bertarung dengan usaha untuk menunjukkan pelayanan yang baik kepada publik, di tengah kondisi sekarang kepolisian sedang “diuji” dengan situasi kasus-kasus yang muncul.

“Saya berharap Polda Sumatera Utara tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Jangan menunda-nunda, jangan ada mal administrasi,” tutupnya.

Sementara itu, Erwin terus menagih janji Poldasu untuk gelar perkara yang dinilai lambat memproses laporan tersebut dan belum diketahui titik terangnya yang sekarang ditangani Subdit I, Kamneg Ditreskrimum Poldasu.

Ia berharap dengan nantinya laporan kasus ini sudah ada titik terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Erwin melaporkan oknum anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar Inisial RMN yang diduga menggunakan gelar yang bukan haknya ke Polda Sumut, dengan nomor laporan STTLP/B/369/II/2022 tertanggal 23 Februari 2022.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *